Perpres Nomor 53 Dicabut, Perjalanan Dinas DPRD Kembali ke At Cost

Rabu 07-08-2024,07:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA: KPK Persoalkan Mobnas, Pemda Seluma Surati Mantan Pejabat

BACA JUGA:15 Cara Ampuh Untuk Menghasilkan Uang di Usia Muda Dari Internet!

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka Perbup Nomor 36 Tahun 2023 akan dicabut. Dan saat ini sedang dalam proses. Sehubungan dengan itu maka dasar hukum pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD dikembalikan lagi ke Perbup Nomor 35 Tahun 2020 secara at cost," jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma Nurpadliyah, kemarin.(adt)

Kategori :