Perpres Nomor 53 Dicabut, Perjalanan Dinas DPRD Kembali ke At Cost

Rabu 07-08-2024,07:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  -  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Yang juga mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut. Mahkamah Agung RI dalam putusan permohon Judicial Review

dengan perkara Nomor 12 P/HUM/2024, tanggal 11 Juni 2024 dinyatakan dapat menyebabkan potensi Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak dilakukan secara baik. 

 

BACA JUGA:Jembatan Desa Simpang Belum Dibangun Bulan Ini

BACA JUGA:132 Warga Seluma Sudah Buat Kartu Kuning Pencari Kerja

Sehingga diperlukan sistem pertanggungjawaban atas perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD yang lebih baik dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah, hal demikian

guna memperkuat pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah yang lebih memenuhi prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, ekonomis dan efisien. 

 

Yang mana setiap pengeluaran harus didukung

bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh. Dengan demikian sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD akan kembali ke at cost atau pertanggungjawaban sesuai bukti

penggunaan biaya. "Kurang lebih enam bulan lumpsum," kata Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, kemarin (6/8).

Terkait dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perjalanan dinas DPRD secara lumpsum, Bupati Seluma Erwin Octavian juga sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2023, perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Kategori :