BACA JUGA:2.3 Juta Formasi Siap, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK
Ditambahkannya lagi, untuk pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Seluma mayoritas kebanyakan sudah mengalami kehamilan, dan juga data sampai kepada pihaknya sudah dari surat keterangan Puskesmas setempat.
" Sudah hamil kebanyakan yang terjadi pernikahan usia dini, dan juga untuk wanita masih banyak yang duduk di bangku sekolah" lanjutnya.
Sementara itu, saat ini DP3APPKB Kabupaten Seluma sudah melakukan MOU dengan pengadilan Agama Kabupaten Seluma terkait permasalahan pernikahan usia dini.
" Kami sudah ada MOU dengan Pengadilan Agama, apabila pasangan yang ingin menikah dan masih dibawah umur. Wajib koordinasi ke DP3APPKB Kabupaten Seluma, kami akan memberikan bimbingan konseling sebelum menikah. Untuk selanjutnya kalau sudah memenuhi aturan pasangan dibawah umur akan sah menikah secara hukum dan terdata oleh pemerintah" sampainya. (ndo)