Sebagaimana surat edaran tersebut menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, ya
kni pada 1-31 Agustus 2024.
BACA JUGA:MenPAN RB Coret Nama Tenaga Honorer Kategori Ini, Pengangkatan Jadi PPPK Kandas
BACA JUGA:Simpan Hibah Pilkada di BSI, BSI Bangunkan Pagar di Kantor KPU Seluma
"Masyarakat juga dapat memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 1 Agustus, selain memasang benderah merah putih. Bagaimana informasi ini sudah disampaikan ke desa dan kelurahan,"pungkas Sudimawan.(yes)