JAKARTA, Radarseluma.Disway.Id, - Pada 2023, penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp 2,154 triliun, dimana jumlah itu melampaui target pemerintah atau mencapai 101,7%.
Penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) non migas menjadi yang paling dominan pada 2023, yakni mencapai Rp983 triliun. Terdapat 20 grup pembayar pajak terbesar pada 2023. 20 grup ini adalah representasi dari sekitar 8,000-an wajib pajak yang terdaftar, baik badan ataupun orang pribadi dalam grup yang sama.
BACA JUGA:Game Perang yang Mengguncang Agustus! Inilah Daftar Game Perang yang Rilis Awal Bulan Agustus 2024!
BACA JUGA:5 Game yang Akan Segera Rilis di Awal Bulan Agustus 2024! Yokk Simak Apa Saja Gamenya!
Ke depan, pemerintah akan melakukan pengawasan atas wajib pajak grup melalui penelitian komprehensif.
Analisis yang dilakukan dalam penelitian komprehensif antara lain (1) analisis profil risiko, (2) analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak, (3) analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input output objek faktur pajak, (4) analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi dan arus kas, (5) analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, serta (6) analisis atas data internal dan eksternal.
Pada tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp 2.802 triliun yang utamanya berasal dari perpajakan senilai Rp 2.309,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp492 triliun.
BACA JUGA:Kelola Sampah, DLHK Bengkulu Selatan akan Libatkan Sekolah