Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
BACA JUGA:Toyota Mewarkan Promo Spesial Awal Agustus Khusu Pembeli Mobil Baru Fortuner GR Sport 2024
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Mitsubishi Pajero Sport Elite Lengkap dengan Harga Terbaru, Siap Diluncurkan
"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.
Selanjutnya, pemerintah juga wajib memberikan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyakit tidak menular.