Besok, Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma

Senin 29-07-2024,18:21 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Makan 6 Jenis Steak Ini, Bisa Menyesal! Harganya Buat Kantong Tipis

Iptu Prengki Sirait, SH. NRP 83030261, jabatan lama yakni Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu. Sedangkan penggantinya,  Iptu Hengky Noprianto, SH MH. NRP 83110071, jabatan lama yakni PS Kapolsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu.

 

Untuk diketahui, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun  2012. Tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sifat mutasi terbagi menjadi tiga. Yakni bersifat promosi, setara dan demosi.

 

BACA JUGA: Makan STEAK yang Terjangkau Kantong, ke GO!STEAK Aja

Mutasi Promosi yakni, mutasi pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi. Mutasi setara yakni, pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar. Serta mutasi demosi merupakan, pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.(ctr)

 

Kategori :