Adanya Pungli Di Sekolah Laporkan Ke Diknas!

Sabtu 27-07-2024,10:25 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.com, Seluma - Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, mengaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) sampai saat ini belum menemukan adanya pungutan liar dan gratifikasi dari tenaga pendidik dan satuan pendidik. 


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Farzian, S.Pd --

“Dari hasil Monitoring dalam PPDB dan MPLS saat ini belum ada laporan dan temuan tim akan pungli dan gratifikasi seperti sebelumnya,”tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Farzian SPd.

BACA JUGA:Asisten 1 Pemkab Seluma Ingatkan ASN Agar Tetap Disiplin

BACA JUGA:PPDB Usai, Dinas Pendidikan Seluma Belum Dapat Laporan Sekolah Tak Dapat Murid!

Selain itu juga, untuk Lembar Kerja Siswa(LKS) dinas pendidikan dan kebudayaan terbaru juga sudah mengeluarkan edaran. Untuk larangan pembelian LKS sebagai penunjang proses belajar. Begitu juga dengan pembelian seragam juga tidak dibenarkan sama sekali. 

 

“Contohnya untuk pembelian bangku meja dan kursi di sekolah tetap saja tidak di benarkan termasuk seragam dan LKS tetap dilarang,”jelasnya.

BACA JUGA:Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD BS, Partisipatif Dasar Mengintegrasikan Tujuan Pembangunan

BACA JUGA: 24 Penerima Penghargaan Satu Inspirasi, Ini Nama dan Jabatannya

Ditambahkannya lagi, larangan ini juga sudah disampaikan ke seluruh sekolah dan satuan pendidikan di Kabupaten Seluma. Dengan mengacu kepada surat edaran Bupati seluma termasuk edaran dari KPK. Yang melarang keras untuk melakukan hal hal terlarang.

 

“Jika memang ada silahkan melaporkan ke dinas agar bisa di tindak lanjuti. Namun besar harapan hal ini tidak terjadi seluma,”singkatnya.(ndo)

Kategori :