Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD BS, Partisipatif Dasar Mengintegrasikan Tujuan Pembangunan

Jumat 26-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

BENGKULU SELATAN, radarseluma.diswayd.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS) telah mengikuti Kick Off Meeting Persiapan Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (25/7/2024) di Aula Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Dokumen RPJMD. Sehingga dapat memberikan pandangan yang komprehensif pada arahan kebijakan dan program yang tertuang pada RPJMD berdasarkan capaian tujuan berkelanjutan dan kondisi lingkungan Kabupaten.

 

Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP.MM saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa barusan selesai mengikuti pertemuan Kick Off Meeting dan Persiapan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Setrategis  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

"KLHS RPJMD merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Dokumen RPJMD. Sehingga dapat memberikan pandangan yang komprehensif pada arahan kebijakan dan program yang tertuang pada RPJMD berdasarkan capaian tujuan berkelanjutan dan kondisi lingkungan kabupaten BS,"ungkap Haroni menjelaskan kepada awak media usai pertemuan.

 

Dikatakan Haroni, kegiatan Kick Off Meeting yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal dimulainya Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten BS. Sehingga diharapkan tahapan-tahapan penyusunan KLHS ini dapat dilaksanakan secara maksimal mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi.

BACA JUGA:Sekda BS Ajak Masyarakat Wujudkan Hidup Sehat

BACA JUGA: Diduga Korban Pengeroyokan, Dua Warga Gelumbang MD di Simpang Rukis

"Dengan harapkan Penyusunan KLHS RPJMD ini dapat menampung berbagai masukan dan sharing informasi tentang berbagai masukan dan solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan memberikan arahan rencana pembangunan Kabupaten BS,"pungkas Haroni.

 

Ia menambahkan saat ini sedang dilakukan penyusunan doukumen KLHS RPJMD. Sebagai syarat menyusun dokumen RPJMD. Karena wajib ada. Sebagaimana Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah instrumen pencegahan yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunannya sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Yang mana kajiannya seluruh wilayah kabupaten.

 

Kategori :