BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan (BS) pada 27 Agustus mendatang. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Sebelum tanggal tersebut, artinya pasangan calon yang hendak maju di Pilkada harus sudah memenuhi syarat dukungan.
Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd melalui anggota Komisioner KPU BS Bidang Teknis Gusman Heriyadi S.Hut mengungkapkan kembali, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Sedangkan untuk teknis pendaftaran pasangan calon ke KPU masih menunggu PKPU yang informasinya saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
"Pendaftaran bakal calon bupati BS melalui jalur partai politik peserta Pemilu bila tidak ada perubahan dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang dan tutup pada tanggal 29 Agustus 2024,"ungkap Gusman.
Lanjut Gusman, dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga diatur mengenai penetapan pasangan calon tetap, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur pada 22 September.
BACA JUGA:Wujudkan Kreatif dan Inovatif di Bengkulu Selatan Bersama Produksi Lokal
BACA JUGA:Wabup BS Dukung Lestarikan Rally Rakit
"Untuk teknisnya kita belum bisa berbicara banyak karena saat ini PKPU yang mengatur,"pungkas Gusman.
Sisi lain, sudah santer saat ini calon Bupati akan mengikuti Pilkada BS. Yakni petahana Gusnan Mulyadi dan penantangnya yang digadang-gadang diusung 7 parpol yaitu mantan Ketua DPR BS Yevri Sudianto.(yes)