Harvey Moes-Helena Lim dan 35 M Barang Bukti Dilimpahkan Untuk Disidang

Senin 22-07-2024,12:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id,  - Tumpukan uang sekitar 35 miliar berupa pecahan Rp. 100 ribu dan SGD sebanyak 2.000.000, beserta tersangka lorupsi timah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke JPU untuk segera disidang.

 

Pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dilakukan Senin 22 Juli 2024.

 

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Antar FKPD, Kodim 0408 di BS Gelar Komsos

BACA JUGA:Sehatkan Lansia, Dinsos BS Ajak Senam Bersama

 

Selain barang bukti, jaksa melimpahkan juga tersnagka sebanyak 22 orang. Diantaranya Helena Lim dan Harvey Moeis.

selain uang ada juga 3 mobil dan  tas mewah dari brand Hermes hingga Louis Vuitton milik Helena Lim.

 

 

"Barang bukti uang perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah TBK Tahun 2015-2023," keterangan yang tertulis di uang tersebut.

 

Kategori :