1. Tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 5 tahun.
Tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 5 tahun akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.
2. Tenaga honorer yang usianya sudah mendekati 46 tahun.
Honorer yang usianya mendekati 56 tahun dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Semua tenaga honorer ini harus diangkat menjadi PPPK dengan syarat yang sudah ditentukan.
Syarat tersebut yaitu, selama 5 tahun berturut-turut sudah menjadi honorer, atau dengan kata lain bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus.