Dadang juga menambahkan, jika nantinya ada Ormas ataupun LSM yang tidak teregister ataupun terdaftar. Pihak Kesbangpol mengatakan, jika adanya pihak yang ditemui oleh Ormas ataupun LSM yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:323 PPPK Sudah Terima SPK, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Seluma!Maka dapat menolak ataupun tidak melayani. Karena jika tidak teregister, belum diperbolehkan untuk melaksanakan tugas khususnya di wilayah Kabupaten Seluma.
"Jika tidak teregister sesuai aturan belum bisa melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. Dan narasumber dapat menolak jika Ormas atau LSM ini belum teregister di Kesbangpol," pungkasnya.(ctr)