"Terkait dengan kedisiplinan yang ada di dalam SPK tersebut untuk dipatuhi, bukan hanya 323 guru yang tadi SPK nya sudah kita bagian, namun ini juga berlaku untuk seluruh guru untuk menjaga kode etik sebagai guru, " Sambungnya.
Farzian juga menekankan bahwa untuk seragam PPPK guru berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun ke duanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu dirinya meminta PPPK guru untuk tidak menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warana Khaki.
"Kemudian terkait dengan peraturan pemerintah Daerah, PPPK Guru untuk mentaati peraturan yang sudah ada, seperti untuk pakaian dinas. Terindikasi selama ini guru P3K ini masih ada yang memakai pakaian PDH warna Khaki dan itu tidak diperbolehkan," Tutupnya. (ndo)