BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama (Ksmenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ikut berkomitmen dalam penanganan stunting. Yakni menekan angka pernikahan dini yang dilakukan pasangan muda.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H.Irawadi S.Ag. MH menuturkan pernikahan dini menjadi salah satu penyebab atau resiko terjadinya stunting. Hal tersebut dikarenakan reproduksi wanita pada usia dini, yaitu di bawah 18 tahun belum siap mengandung dan berisiko bayi yang berada di dalam kandungan tidak tumbuh dan berkembang dengan baik.
"Kami terus melakukan imbauan kepada calon pengantin (Catin,) tidak melakukan pernikahan usia dini untuk mencegah stunting,"ungkap Irawadi.
Irawadi juga menerangkan dalam ilmu medis, penyebab utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis). Bahkan penyebab stunting lebih tinggi terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilan.
BACA JUGA:Gazebo Rusak dan Terbengkalai di Objek Pantai Pasar Bawah di BS
BACA JUGA:Pantai Sekunyit dan Pantai Pasar Bawah di BS Masih Jadi Tujuan Utama Pengunjung
"Pernikahan usia dini selain reproduksi yang belum siap bagi sang ibu. Tingkat emosional pasangan suami istri juga belum stabil,"jelas Irawadi.
Ia juga mengatakan bagi pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan di usia dini tetap bisa melakukannya. Hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama dan langsung melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftarkan diri sebagai Catin yang akan dinikahkan .