Ia menambahkan jika tagihan pajak sudah diberikan dan belum dilunasi oleh wajib pajak, khususnya pajak sarang burung walet. Bila ada pajak yang terhutang maka hal tersebut nantinya menjadi tanggung jawab Kejaksaan dalam hal pidana dan perdata dalam penyelesain pajak.
"Kalau dilihat ada kelalaian dari organisasi Pemerintah Daerah terkait penarikan pajak Walet,"kata Gusnan.
Meskipun begitu, Gusnan optimis penarikan pajak sarang burung walet kedepannya dapat dilakukan secara maksimal. Sebab potensi sarang burung walet di BS sangat menjanjikan di SB, tinggal bagaimana mengolahnya.
"Kita ketahui bahwa di Bengkulu Selatan menjadi salah satu penghasil sarang burung walet terbaik di Provinsi Bengkulu. Tinggal bagaimana harga jualnya di pasar. Terkait pajak Walet dihitung dan disuaikan dengan pajak sarang burung Waletnya,"jelas Gusnan.(yes)