Dikatakan Alta, jika pengukuhan ulang 181 kepala desa yang telah menjabat perlu dilakukan. Menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 28 Maret 2024 yang lalu. Dimana menurutnya, revisi Undang-undang desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari 2024 yang lalu.
"Sekarang ini sedang proses pembuatan SK di Kabag Hukum," terangnya.
Adapun salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang itu kini mengatur masa jabatan Kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Dari hasil pertemuannya dengan Sekretariat Pemkab Seluma Hadianto, rencana jadwal pelantikan ulang sebanyak 181 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Direncanakan (Jadwalkan) akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2024 mendatang.
"Kalau jadwalnya sudah di instruksikan oleh pak Sekda, sebelum 17 Agustus 2024. Seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Seluma akan di kukuhkan kembali," pungkasnya.(ctr)