"Tidak sesuai dengan program Kabupaten Seluma. Yaitu Seluma berbudaya dan beragama," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, jika berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Lantaran aktivitas warem sangat bertentangan dengan adat timur.
BACA JUGA:Iniilah 4 Hp Terbaik di Dunia Tahun 2024! Apakah Hp Ana TErmasuk? Berikut Daftarnya!
BACA JUGA:Asyik., 142 Kades di Bengkulu Selatan Mendapat Pengukuhan Masa Jabatan oleh Bupati BS
Bahkan sebelumnya pada Selasa (5/9) yang lalu, Wakil bupati (Wabup) Seluma, Drs Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Hadianto sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran warem.
Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya. Kemudian pengelola akan disidang Tindak pidana ringan (Tipiring). Agar timbul efek jera terhadap pengelola.
Peristiwa berdarah di Warem Seluma--
Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol-PP Kabupaten Seluma, selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut.
"Tindakan tegas harus diberikan, karena sudah berulang kali terjadinya kejadian seperti itu. Jika masih dibiarkan, dikhawatirkan kejadian serupa akan terjadi lagi," harapnya.
Akan tetapi, pada akhir bulan November yang lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan. Untuk mengelola warung remang remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.