Hari Ini, Kades dan BPD BS Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan

Senin 01-07-2024,12:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Kepala desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperpanjang selama 2 tahun dari jabatan sebelumnya, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Masa jabatan Kades tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 39 ayat 1 tentang desa yang diteken langsung Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya,SH.MH menyampaikan pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD akan dilakukan langsung oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE.MM dan disaksikan langsung oleh para Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD). Adapun pengukuhan tersebut akan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati BS pada Senin 1 Juli 2024 pagi.

 

"Sebanyak 142 kepala desa diperpanjang masa jabatannya langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Senin 1 Juli 2024,"ungkap Herman Sunarya.

 

Dikatakan Herman, selain Kades yang akan diperpanjang masa jabatannya. Anggota BPD juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan jabatan yang diterima Kades di 11 kecamatan yang ada.

BACA JUGA:21 Tenaga Pendamping Pertanian di BS, Ikuti Pembekalan

BACA JUGA:Perubahan Anggaran, Relisasi PISEW di Bengkulu Selatan 2024

"Perpanjangan masa jabatan anggota BPD keseluruhannya kurang lebih ada sebanyak 800 orang dari seluruh 142 desa yang ada,"ujar Herman.

 

Herman menambahkan di BS sendiri untuk pelantikan Kades dan BPD dari 142 desa yang ada, sebelumnya tidak dilakukan serentak. Sehingga, ada sebanyak 127 Kades dilantik pada tahun 2021 dan sebanyak 15 Kades pada tahun 2023, begitu juga dengan anggota BPD yang ada di BS.

 

Kategori :