BACA JUGA:Sekretariat Bawaslu Seluma Sudah Pindah di Sebelah KPU
Jika pembangunan akses jalan link kabupaten dibangun dengan menggunakan anggaran program Dana Desa. Maka nilai jalan yang telah dibangunkan tersebut tidak bisa dicatat menjadi aset desa saat pelaporan realisasi Dana Desa.
"Mohon ini menjadi perhatian untuk desa. Bangunlah sesuai kewenangan yang dimiliki desa, jangan sampai dana yang telah terserap menjadi temuan saat audit Inspektorat," pungkasnya.(ctr)