KTP Dicatut Calon Gubernur, Wartawan Lapor KPU Seluma

Jumat 28-06-2024,08:41 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Seluma diharapkan dapat melakukan pengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jangan sampai NIK dan KTP dicatut sebagai dukungan calon perseorangan. Seperti yang dialami oleh Jeki Efriadi dan Rahmat Kabul kedua wartawan aktif ini namanya dicatut sebagai pendukung calon perseorangan Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu Dempo Xler dan Ahmad Kanedi. 

"Tadi dikirim kawan link untuk mengecek. Setelah dicek ternyata NIK saya dicatut masuk sebagai pendukung perseorangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi. Ini tanpa sepengetahuan saya dan saya keberatan oleh karena itu hari ini saya sudah melapor ke help desk KPU Seluma," kata Jeki usai melapor di KPU Seluma, kemarin (27/6).

Jeki yang diketahui aktif sebagai wartawan media online mengaku dari Sipol tanggal lahir dan alamatnya berbeda dengan yang ada di KTP. "Kalau di KTP alamat saya Lubuk Ngantungan. Tetapi di Silon alamat saya Padang Kelapo. Kemudian tanggal lahir juga beda. Tanggal lahir di KTP 13 Januari tahun 2.000. Sedangkan di Silon saya lahir tahun 1998. Tapi untuk NIK dan nama sama persis," sambungnya. 

Jeki mengharapkan agar LO dari pasangan calon Dempo Xler dan Ahmad Kanedi segera menghapus dukungan tersebut karena hal ini tanpa sepengetahuan. "Saya minta agar dihapus. Karena ini betul tanpa sepengetahuan saya," tutupnya. 

BACA JUGA:20 Desa di Seluma Dicalonkan Untuk Wakil Sadar Hukum

BACA JUGA: Kenaikan Harga TBS Tak Diikuti Karet, Karet Rp 9.000/Kg

Sementara itu, tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah (Cakada) saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Seluma dalam hal ini Gandi Indah Jaya mengimbau peran serta masyarakat untuk melakukan pengecekan nama terkait dukungan kepada calon kepala daerah khususnya Gubernur Bengkulu. Karena dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti hanya ada calon gubernur yang jalur independen. Sedangkan untuk calon Bupati Seluma tidak ada calon independen. 

Nama bisa diketahui masuk atau tidak sebagai dukungan calon kepala daerah dengan cara membuka website infopemilu.kpu.go.id dan membuka menu cek pendukung calon perseorangan kemudian masukkan NIK.

"Jika ada masyarakat yang keberatan karena namanya dicatut tanpa persetujuannya, maka silahkan melaporkan ke Bawaslu. Nanti kami akan melakukan tindaklanjuti,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Warga Seluma Gempar Dengan Penemuan Ayam Miliki 3 Kaki! Simak Lengkapnya

BACA JUGA: 29 Miliar Proyek DAK Disdikbud Seluma, Sudah Tayang Di LPSE! Siap Dilakukan Proses Lelang

Bawaslu Kabupaten Seluma akan menindaklanjuti aduan tersebut berdasarkan surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 82 tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pada pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pilkada Seluma tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen.(adt)

Kategori :