Ngaku Pacaran, Namun Cabuli Anak BAwah Umur, Honorer Setwan Seluma Disel Akibat Cabul

Selasa 25-06-2024,20:52 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

 

AS menurut  Sugeng, ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban.  AS telah melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap korban. Bahkan, aksi bejat yang dilakukan AS terhadap korban telah dilakukan sebanyak 5 kali. Dalam melancarkan aksi bejatnya tehadap korban. Dilakukan oleh AS di rumah kediaman korban yang juga masih berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara.

 

Dalam melancarkan aksinya, AS memanfaatkan kondisi rumah korban sepi. Yakni saat orang tua korban sedang berada di kebun. Memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Dengan bujuk rayuannya AS merenggut keperawanan korban. AS dan korban juga diketahui berstatus pacaran.

 

"Sudah 5 kali perbuatan aksi bejat dilakukan oleh AS. Aksi itu dilakukan di rumah korban saat korban ditinggal oleh orang tuanya ke kebun," tegasnya.

 

Sugeng juga mengatakan, jika aksi bejat yang dilakukan oleh AS terungkap. Saat kakak korban mengunjungi korban. Pada saat itu, kakak korban menemukan dompet milik AS yang ketinggalan di kamar korban. Hal tersebut membuat kecurigaan, sehingga kakak korban menanyakan hal tersebut ke korban.

 

BACA JUGA:Kamis, 165 Jamaah Haji Seluma Sampai di Tais

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport Keluaran 2024 Fitur Sistem Canggih Terlaris di Dunia Otomatis Harga Terjakau!

 

Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tua korban dan nenek korban. Sebelum akhirnya korban akhirnya mengakui jika AS telah melakukan aksi bejat terhadapnya saat korban ditanya sama sang nenek.

 

"Tersangka kita kenakan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto juga pasal 64 karena pengulangan beberapa kali lebih dari sekali, kemudian kami alternatif kan ke pasal 6 huruf c pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)

Kategori :