SK Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Di Seluma Masih Tunggu Ini! Simak Selengkapnya..

Selasa 25-06-2024,14:24 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

SELUMA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, sebanyak 182 kepala Desa di Kabupaten Seluma akan menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

 

Perpanjanangan masa jabatan Kades ini dilakukan setelah berlakunya UU masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Yang mana perpanjangan masa jabatan kades ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, saat ini SK perpanjangan masa jabatan 182 Kades masih dalam proses .  

 

"Sk perpanjangan kades saat ini masih dalam proses verifikasi.Dari 182 desa hanya 181 yang akan menerima SK perpanjangan sebab satu desa yakni Desa Kemang Manis statusnya masih Plt, " Kata Kadis PMD 

 

Lanjutnya, sebelumnya pihak PMD juga telah berkoordinasi dengan para kades, memastikan kades bersedia diperpanjangan masa jabatannya. 

BACA JUGA:Ketahuan Main Judi Online, Dispendik Seluma Akan Lakukan Ini, Bagi Pelajar Yang Ketahuan!

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Berkesempatan Dapat Bantuan, Bahkan Sudah Ada Yang Dapat Motor! Begini Caranya ya....

" Baik itu kades yang baru menjabat maupun yang dipenghujung jabatan semua akan diperpanjang, Dan

 sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh kades siap diperpanjangan masa jabatannya, " Lanjutnya

Kategori :