SELUMA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, sebanyak 182 kepala Desa di Kabupaten Seluma akan menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Perpanjanangan masa jabatan Kades ini dilakukan setelah berlakunya UU masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Yang mana perpanjangan masa jabatan kades ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, saat ini SK perpanjangan masa jabatan 182 Kades masih dalam proses .
"Sk perpanjangan kades saat ini masih dalam proses verifikasi.Dari 182 desa hanya 181 yang akan menerima SK perpanjangan sebab satu desa yakni Desa Kemang Manis statusnya masih Plt, " Kata Kadis PMD
Lanjutnya, sebelumnya pihak PMD juga telah berkoordinasi dengan para kades, memastikan kades bersedia diperpanjangan masa jabatannya.
BACA JUGA:Ketahuan Main Judi Online, Dispendik Seluma Akan Lakukan Ini, Bagi Pelajar Yang Ketahuan!
" Baik itu kades yang baru menjabat maupun yang dipenghujung jabatan semua akan diperpanjang, Dan
sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh kades siap diperpanjangan masa jabatannya, " Lanjutnya