Palsukan Dukungan di BS Diancam Pidana 72 Bulan

Senin 24-06-2024,12:45 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

Adapun bunyinya dari pasal yang akan dikenakan tersebut, yaitu setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

 

"Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang akan melakukan Verifikasi Faktual,"gumam Hasan.

BACA JUGA:Paripurna RPJPD, Sekda BS Minta Samakan Persepsi

BACA JUGA:Warga BS Diminta Tetap Waspada, Kasus DBD Masih Mengintai

Setelah itu Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat. Hal tersebut bertujuan agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan.

 

"Ada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana,"pungkas Hasan.(yes)

 

Kategori :