NAPAL, radarseluma.disway.id -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma dan jajarannya akan melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebagai persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sebagaimana diketahui Verfak akan dilaksanakan pada hari ini (21/6), dengan metode sensus.
"Apakah terdapat TNI, Polri, ASN atau pihak lain yang dilarang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan, nantinya dipastikan pekerjaan dalam identitas kependudukan," kata Gandi Indah Jaya Ketua Bawaslu Seluma, kemarin (20/6).
Ditambahkan Gandi, semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keabsahan dan terpenuhinya syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang mana diketahui bahwa pasangan calon Dempo dan Ahmad Kanedi sudah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan.
Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang baru dilantik. "Kita berharap kawan-kawan di Panwascam dan PKD secara masif melakukan pengawasan dalam tahapan ini," sambungnya.
BACA JUGA:Wakapolres dan 2 Perwira di Polres Seluma Terkena Mutasi
Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang.
Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.