TAIS - Verifikasi administrasi calon independen Untuk bakal Paslon Gubernur dan wakil Gubernur memasuki tahapan. Bahkan bukti dukungan satu persatu paslon di 14 Kecamatan Kabupaten Seluma di kroscek satu persatu untuk membuktikan dukungan terhadap paslon non partai tersebut. Bahkan KPU Seluma tengah melakukan bimbingan tekhnis terhadap panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Bimtek ini untuk mematangkan tugas pokok dari PPK untuk memastikan bukti dukungan terhadap paslon ini. Dan teknisnya juga harus didampingi oleh bawaslu,”sampai Komisioner KPU Seluma, Yeprizal SE.
Disampaikan pelaksanaan verifikasi ini sendiri serentak akan dilakukan pada tanggal 21 Juni hingga tanggal 4 Juli mendatang. Tugas pokok PPK dalam verifikasi bisa mengacu kepada SE KPU RI No 959/PL.02.2-SD/05/2024. Dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
BACA JUGA:Pelantikan DPRD Terpilih Sebentar Lagi, Mereka Dipinta Lakukan Ini Sebelum Dilantik! Kalau Tidak???
BACA JUGA:Ketua KNPI Seluma Sampaikan Pesan Ini Kepada Pemuda! Simak Selengkapnya..
“Dukungan paslon independen ini dipastikan satu persatu untuk memastikan benar atau tidak dukungan tersebut dengan berita acara dan jika tidak juga di tuliskan satu persatu,”sambungnya.
Dijelaskan, Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani, tidak dicap jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya.
“Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya,”sampainya
Ditambahkan, nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. Serta, pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya.(ndo)