Tunggu Aturan Resmi, Dalam Batas Masa Jabatan, Bupati BS Dilarang Mutasi

Kamis 20-06-2024,15:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE,MM melakukan mutasi atau pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Yakni dalam rangkaian tahapan pemilihan yang diatur oleh PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Artinya bupati Gusnan mulai 22 Maret 2024 tidak dapat melakukan mutasi atau pergantian pejabat. Hanya saja, kepastian mengenai masa jabatan Gusnan Mulyadi SE, MM, dan H. Rifa’i Tajuddin S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2021-2024. Pelantikan keduanya dilakukan pada 26 Februari 2021, dan seharusnya masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2026.

 

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE, menyebut pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait akhir masa jabatan bupati Gusnan secara resmi.

 

"Belum ada regulasi yang mengikat, DPRD Bengkulu Selatan belum dapat melakukan persiapan terkait akhir masa jabatan Gusnan Mulyadi dan Rifa’i Tajuddin. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE, MM, kini terbatas dalam melakukan mutasi atau pergantian pejabat di daerah tersebut. Pembatasan ini.

BACA JUGA: Hari Ini, 964 Ekor Hewan Kurban Disembelih di Bengkulu Selatan! Data Terdaftar

BACA JUGA:Bupati BS Gusnan Ikut Hadiri Pisah Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal! Sekaligus Memperkenalkan Diri

BACA JUGA:DKP BS Pastikan Kualitas Beras Ketahanan yang Dibai, Baik

Sementara pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Kemendagri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,"ungkap Barli.

 

Dikatakan Barli, kita dewan apabila telah menerima surat resmi pemberhentian Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE, MM yakni kami dewan berkewajiban menyelenggarakan paripurna.

 

"Tujuan diselenggarakan paripurna tidak lan mengacu pada aturan,"demikian Barli.(yes/adv)

Kategori :