PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma menggelar bimbingan teknis tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.
Yang mana dalam pelaksanaanya nanti akan melibatkan badan adhoc untuk mengerjakan verifikasi faktual yaitu panitia pemungutan suara (PPS) atas syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah non partai.
"Jadi saat ini KPU Kabupaten tengah melaksanakan bimbingan teknis terhadap adhoc. Ini dilaksanakan untuk bagaimana memberikan penguatan terhadap PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya. Untuk verifikasi faktual dilaksanakan Jumat (21/6)," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, kemarin.
Dijelaskan Sarjan untuk syarat dukungan KTP calon Gubernur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 lembar yang sebarannya harus berada di 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Untuk Pilkada Seluma memang tidak ada calon independen tetapi calon Gubernur Bengkulu yaitu pasangan Dempo dan Ahmad Kanedi.
BACA JUGA:Masyarakat di Seluma Keluhkan Tak Bisa Daftar JKN Mobile
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Berkas Perkara Ke Tujuh Tersangka Segera Dilimpahkan Ke Jaksa
BACA JUGA:3 Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sarjan menjelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan ini berupa pencocokan data, serta untuk memastikan keabsahan dokumen dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi Bengkulu.
“Jadi yang pertama kita akan mencocokkan dokumen dukungan yang disampaikan oleh calon kepada kita, yakni kebenaran dari dukungan itu. Kita juga akan mengetahui bagaimana kondisi di lapangan nanti apakah benar mereka memberikan dukungan. Itu yang kita akan pastikan,” jelasnya.