3 Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis 20-06-2024,06:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

BACA JUGA:Maksimalkan Pengumpulan Dana ZIS, Bupati BS Minta Baznas Tingkatkan Pendapatan

Sedangkan untuk terdakwa Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Pasal terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ⁠pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 blan kurungan penjara.

 

Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapakan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pangganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

 

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu tanggal 26 Juni 2024. Dengan agenda Pledoi (Pembelaan)," pungkas Gufroni.(ctr)

Kategori :