Besok, Selasa 11 Juni, Sidang Vonis 12 Terdakwa BTT Seluma

Senin 10-06-2024,17:06 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

BACA JUGA:Inilah 3 Hp Gaming Dengan Harga 1-3 Jutaan di Tahun 2024! Tidak Kalah Baik dan Bagus Dengan Hp Gaming Lainnya

 

"Untuk sidang sebelumnya, telah digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan," ujarnya.

 

Dimana sebelumnya, 12 terdakwa juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkorpada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya. Ke 12 terdakwa di tuntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan yang berbeda. 

 

Yakni, untuk terdakwa Mirin Najib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant. Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya. Yakni, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi. Sugito selaku Direktur CV Permata Group. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi. Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker. Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi. Serta Suparman selaku Direktur CV Defira. Dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Ferrari Portofino Resmi Hadir di Indonesia, Pemiliknya Tak Lain Pengusaha Sukses Harga Rp 4 Miliar

BACA JUGA:8 Cara yang Efektif dan Benar Ketika Ingin Memainkan Hero Fanny Agar Bisa Pro

Diketahui, jika ke 12 terdakwa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 12 terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap Kerugian Negara (KN).

 

Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(ctr)

Kategori :