GTRA Rumuskan Persoalan Eks HGU dan Eks Transmigrasi di Seluma

Kamis 06-06-2024,10:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Tahun 2024, di ruang rapat Bupati Seluma Rabu (5/6). 

 

 "Saya harap melalui rakor ini, diharapkan dapat menampung aspirasi dan saran dari berbagai pihak untuk mewujudkan dan sukseskan Reforma Agraria Kabupaten Seluma,” kata Sekda, kemarin. 

 

Menurutnya, jika ada kendala di lapangan terkait data dan kendala di lapangan mari bersama-sama mencari solusi dan jalan keluarnya. 

 

“Jika nanti ada kendala mari kita bersama-sama cari solusi, yang kita harapkan program Reforma Agraria Kabupaten Seluma berjalan sukses,” imbuhnya.

BACA JUGA: Gelar Razia Patuh Pajak, Satlantas Polres Seluma Amankan 13 Ranmor

BACA JUGA:Sayang Sekali, PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik

Ia juga berharap, apa yang telah dilakukan Pemkab Seluma bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma adalah hal yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. "Karena banyak manfaat yang diterima oleh masyarakat terkait permasalahan pertanahan," sebutnya.

 

Sementara itu Asisten I Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah menyampaikan ada beberapa point yang digaris bawahi hasil dari rakor tersebut. Yaitu soal eks Hak Guna Usaha (HGU) dan juga eks transmigrasi. "Ya salah satunya itu soal eks HGU dan juga eks transmigrasi," sambung Hendarsyah. 

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, melalui Adi Kasi Pengukuran menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria merujuk pada Perpres 62 Tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penataan aset dan penataan akses.  

Kategori :