BACA JUGA:Jantung Bocor Warga Kedurang Bengkulu Selatan Butuh Bantuan Dana
BACA JUGA: Asyik, Kades Talang Kabu Seluma Bagikan 1,5 Juta ke Warga! Ini Asal Uangnya
Berikut tugas Pantarlih, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adt)