Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda mengatakan penyerahan syarat maju perseorangan ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Hingga batas waktu ditentukan, tidak ada paslon perseorangan yang mengajukan untuk maju Pilkada 2024.
Henri menjelaskan KPU telah menyosialisasikan tahapan Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
KPU Seluma juga sudah membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.(adt)