1 Tersangka Lagi DPO, 3 Warga Seluma Ini Tahanan Jaksa Bengkulu Selatan

Sabtu 01-06-2024,11:19 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Muktar Ilyas

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id,  - Polisi Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan tiga warga Seluma, inisial DV (29) yang merupakan mantan Kepala Cabng, BP (21), dan Af (23). Pasalnya, menggelapkan uang koperasi sebesar Rp.472 Juta. Yang mana saat itu masih menjadi karyawan koprasi. 

 


mantan karyawan--

Ke-3 warga tersebut adalah 

warga Desa Niur Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma, sudah ditetapkan tersangka dan segera diadili oleh Pengadilan Negeri Manna. 

 

BACA JUGA:Kongres EAACI Dimulai di Valencia Spanyol, Pengobatan Presisi, Imunoterapi, dan Kecerdasan Buatan (AI)

BACA JUGA:Teddy Rahman Sowan Ke Tokoh Di Kabupaten Seluma, Ujang Puguk : Masyarakat Seluma Mari Bersatu Dukung Teddy

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH membenarkan bahwa telah diamankan tiga tersangka gelapkan uang koprasi dan berkas perkara ketiga tersangka sudah disampaikan ke Kejari Bengkulu Selatan. Ketiga tersangka bahkan sudah ditahan jaksa penuntut umum.

 

"Tindak pidana penggelapan uang koprasi sudah P21. Dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa untuk proses sidang di pengadilan. Hanya saja, satu pelaku masih berstatus DPO,"ucap Kasat Reskrim.

 


Mantan karyawan--

Untuk diketahui, ketiga tersangka ditangkap dan ditahan oleh Polisi Polres Bengkulu Selatan, kemarin (9/5/2024) lalu, atas dasar laporan pihak koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Pino Raya. Yang mana dalam laporan tersebut, ketiga tersangka menggelapkan uang sebesar Rp.472 juta, di saat masih menjadi karyawan koperasi. Yakni mengambil uang setoran angsuran nasabah. Serta markup jumlah pinjaman nasabah.  Salah satu contoh nasabah pinjam uang Rp.4 juta, oleh tersangka dicairkan Rp.5 juta, uang lebihnya dimakan untuk keperluan pribadi.

Kategori :