BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Pemerintah desa dan kelurahan wajib melakukan musyawarah desa dan kelurahan (Musdeskel) setiap 3 bulan sekali untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Efredy Gunawan S.STP.MSi menuturkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan surat keputusan nomor 73 tahun 2024 dimana dalam putusan tersebut wajib dipedomani Pemdes dan kelurahan. Surat Putusan Mentri Sosial tersebut disahkan pada bulan Mei ini revisi dari Kemensos nomor 150 tahun 2022.
"Pemdes dan kelurahan tidak ingin melakukan Musdeskel setiap 3 bulan sekali. Maka Pemdes dan kelurahan wajib membuat surat pertanggung-jawaban mutlak (SPTJM) diuplaod di oprator desa ke Aplikasi SIKS-NG,"ujar Efredy.
Efredy berharap melalui Musdeskel dilakukan setiap 3 bulan sekali ada perubahan data terbaru bagi penerima bantuan dari Kemensos RI. Sebab, melalui musyawarah yang dilakukan tersebut Pemdes dan kelurahan dapat menentukan penerima bantuan sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Anggaran Rp 25 Miliar, Jalan Talang Empat-Lubuk Resam Akan Dibangun Hotmix
BACA JUGA: Rp13 miliar Dana TPG TW I Seluma, Sudah di Kasda
"Dengan melalui musyawarah desa dan kelurahan kami berharap masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan dapat dicoret dan yang belum tersentuh bantuan dan memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam data baru penerima bantuan,"kata Efredy.
Efredy optimis melalui Musdeskel data penerima bantuan dapat selalu diperbarui sesuai dengan keadaan masyarakat di lapangan. Sebab, data yang disaring melalui Musdeskel menjadi acuan dalam penyaluran bantuan dari Kemensos RI.
"Berharap Musdeskel dapat menciptakan basis data yang akurat bagi penerima bantuan dari Kemensos RI,"harap Efredy.(yes)