Guru PPPK Boleh Pakai Baju Korpri Atau Dilarang ?

Kamis 30-05-2024,08:17 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

SE Kemendagri tersebut memperjelas penggunaan seragam atau baju KORPRI untuk ASN PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

 

Lantas bagaimana dengan Guru PPPK? Bukankah guru berada dalam naungan Kemendikbudristek?

 

Ternyata berdasarkan SE dari Dewan PB KORPRI tersebut di atas, Guru PPPK bisa atau boleh menggunakan seragam baju KORPRI.

 

Lengkap dengan pin lambangnya yang selalu disematkan di baju bagian dada kiri.

 

Jika terdapat informasi yang menyebut bahwa penggunaan baju bermotif batik KORPRI dilarang untuk PPPK itu tidak benar.

 

Penentuan seragam pakaian dinas antara PNS dan PPPK memang berbeda sesuai aturan Kemendagri.

 

Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dikenakan sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari-hari tertentu.

 

Bagi PNS dan P3K yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau enam (6) hari kerja, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Minggu, maka hari Seninnya wajib memakai seragam KORPRI.

 

Kategori :