radarseluma.disway.id, NASIONAL - Masalah seragam dinas untuk PPPK Guru telah diatur pemerintah Indonesia, terkhusus seragam KORPRI sudah diatur Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut seragam Korpri digunakan ketika mereka menjalankan tugas atau berdinas
KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan wadah besar dari seluruh pegawai di Indonesia yang mengabdi untuk negara.
Sedangkan PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Mengenai SK PPPK Yang Lulus Tahun 2023, Bupati: Jangan Galau, Pasti segera Dibagikan
BACA JUGA:Peluang Tamatan SMA Jadi PPPK Besar Untuk Tahun 2024! Tapi...
Dewan Pengurus Besar KORPRI sendiri juga telah menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 bahwa PPPK berada dalam naungannya.
Sehingga secara resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusulkan SE Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022.