Kasus Tukar Guling Aset Seluma, Saksi Semakin Banyak, Mantan Pegawai BPN BS dan Mantan Sekwan Diperiksa

Kamis 23-05-2024,09:49 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Sedangkan mantan Sekwan Kabupaten Seluma, Faisal Bustaman menjalani pemeriksaan membantah terkait dengan keterangan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin. Dimana dari keterangan Upik Bidin sebelumnya, jika dalam proses persetujuan tukar guling lahan yang menyudurkan berkas ke Upik Bidin merupakan Sekwan. Hal tersebut lah yang dibantah oleh mantan Sekwan. Bahkan mantan Sekwan juga mengatakan jika pada saat proses tukar guling lahan tersebut dilakukan. Tidak adanya Paripurna ataupun pembahasan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Real Estat Internasional Christie Ekspansi ke Vietnam, Pertumbuhan Tercepat di Dunia

 

Dalam pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat BPN Kabupaten Bengkulu Selatan, Sekwan dan mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut. Dilakukan hingga sore hari, sekitar Pukul 16.00 wib.

 

Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.

 

Tak hanya itu saja, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma. Bahkan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan telah menyita beberapa berkas dokumen.

 

Seperti dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Bahkan penggeledahan yang dilakukan di Pemkab Bengkulu Selatan.(ctr)

 

BACA JUGA: NEON Jepang Gelar Pertunjukan Perdana Ramses dan Emas Para Firaun di Asia di Tokyo

 

 

Kategori :