SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Tampaknya Kejaksaan Negeri Seluma ingin membuat kasus tukar aset pemda Seluma dengan aset mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi terang benderang. Sehingga sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan pemangilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Pasalnya kasus ini terjadi tahun 2008 lalu. dimana saat proses tukar aset ini, Bupatinya dijabat Murman Effendi.
Pada Senin lalu (20/5) siang, sekitar Pukul 13.00 wib. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemanggilan (Pemeriksaan) terhadap mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan. Serta mantan Sekretaris dewan (Sekwan) dan juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2009.
BACA JUGA:Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran PKD di Seluma Diperpanjang
BACA JUGA:Pemda Seluma Cek Lokasi Pemasangan Tower di Ulu Talo
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai BPN Kabupaten Bengkulu Selatan. Serta mantan Sekwan dan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Tiga orang mantan pegawai dan mantan dewan tersebut dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
Adapun mantan pegawai BPN Kabupaten Bengkulu Selatan yang menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Pegawai BPN Kabupaten Bengkulu Selatan yang bertugas sebagai pengukur (Mengukur) lokasi lahan (tanah) yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan Kabupaten Seluma.
"Beliau membenarkan memang ada mengukur lahan yang dibeli oleh Pemkab Bengkulu Selatan untuk Pemkab Seluma. Lokasi lahan di lokasi Pematang Aur," terang Gufroni.