SELEBAR, Radarseluma.disway.is - Usai dinaikkannya status dari Penyelidikan (Lit) ke Penyidikan (Dik), dalam kasus penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma Polda Bengkulu.
Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma saat ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik gelanggang judi sabung ayam.
BACA JUGA:Sinyal Hp di Seluma Segera Masuk ke Ulu Talo
BACA JUGA:Lomborghini Murcielago, Mobil Balap Kelas Dunia Desain Mewah dan Gagah Fitur Otomatis
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam penanganan kasus penggerebekan lokasi gelanggang judi sabung ayam saat ini telah naik status Penyidikan. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat panggilan terhadap pemilik gelanggang sabung ayam.
"Sudah kita naikkan status Penyidikan. Kita jadwalkan dalam Minggu ini, kita akan layangkan surat panggilan kepada pemilik gelanggang," sampainya.
Dwi juga menegaskan kepada pemilik gelanggang nantinya dapat kooperatif, saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Untuk dapat menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan. Kasus penggerebekan lokasi gelanggang judi sabung ayam.
BACA JUGA: Polres Seluma Dapat Hibah 4 Miliar, Anggaran Pengamanan Pilkada 2024
"Saya mintak tolong kepada pemilik gelanggang untuk kooperatif. Yang punya gelanggang, yang punya lahan untuk menghadiri panggilan," tegasnya.
Tak hanya itu saja, Kasat Reskrim juga menegaskan kepada pemilik 32 sepeda motor yang diamankan dilokasi gelanggang judi sabung ayam. Dapat datang ke Mapolres Seluma, untuk dapat dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan pemilik sepeda motor yang saat ini masih diamankan di Mako Polres Seluma.