SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (6/5) siang, sekitar Pukul 14.00 wib. Menerima pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh tim Penyidik Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu dan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Yakni tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
"Iya, hari ini kita menerima tahap II tersangka berikut Barang Bukti dari tim penyidik Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu dan Penyidik Kejati Bengkulu," kata Alman Noveri, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:2 Kripto Baru di Indodax, Starknet (STRK) & AB DEFI (ABI)
Pelimpahan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan YA (32) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses pelimpahan terhadap tersangka. Terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu.
"Untuk tersangka dan Barang Bukti telah kita terima. Untuk tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Malabero Kota Bengkulu," tegasnya.
Adapun Barang Bukti dalam perkara tersebut yakni. BBM jenis solar sebanyak 900 kilogram lebih, satu unit mobil jenis Isuzu Panther yang diketahui digunakan oleh tersangka untuk membeli BBM. Serta mesin pompa elektrik, empat buah selang plastik, dua buah corong minyak dan satu unit Handphone.