Kiteria Honorer seleksi CPNS atau PPPK
Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Dalam SE ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:
Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
DISCLAIMER: Artikel ini dilansir dari beberapa sumber terpercaya.