Honorer Siluman Bisa Ikut Tes PPPK 2024?

Rabu 15-05-2024,10:07 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Kiteria Honorer seleksi CPNS atau PPPK

Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Dalam SE ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

 

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:

 

Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

 

DISCLAIMER: Artikel ini dilansir dari beberapa sumber terpercaya.

Kategori :