Pria Ini Aniaya Istri Sirinya, Langsung Diringkus Anggota Polres Seluma

Selasa 14-05-2024,17:58 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya merasa tidak senang atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor. Hingga akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.

 

"Untuk pelaku kita sangkakan pada Undangan Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 tahun 2024 Jo Pasal 80. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegas Dwi.

 

Diketahui, jika korban dan pelaku sudah menjalin hubungan suami istri secara sirih sekitar 1 tahun lamanya. Keduanya juga sempat dikaruniai anak namun meninggal dunia. Pasca sang anak meninggal, diduga hubungan keduanya semakin merenggang hingga puncaknya terjadilah kekerasan yang mengakibatkan korban dipukul.(ctr)

 

Kategori :