Pihaknya mendorong Perumda Tirta Seluma Berkah untuk terus melakukan berbagai kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha lain, seperti water treatment plant, air minum dalam kemasan dan usaha lainnya.
Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD.
BACA JUGA:Bersepeda, Dandim 0408 BS/K Terpukau Keindahan Alam Matai-Palak Siring
BACA JUGA:Pabrik TBS di Musirawas 2650/Kg, di RAM BS Rp1.800/Kg, Petani Sawit BS Mengeluh
Perbedaan antara PD (Perusahaan Daerah) dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Ke depan, perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainnya.(adt)