Ditetapkannya status DPO terhadap Guntur Alam Aksa karena ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma, terhadap kedua tersangka yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Pengakuan kedua tersangka diperintahkan oleh Guntur Alam Aksa untuk meakukan aksi pembakaran kantor Desa Muara Danau yang telah terjadi pada Selasa (5/10) 2024 yang lalu sekitar Pukul 03.00 WIB.
"Jangan takut keamanan. Yang menemukan kami jamin. Termasuk identitas diri, cukup tunjukan lokasi keberadaan tersangka untuk kami lakukan penangkapan,"sampainya. (ndo)