"Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Adapun pasca kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 50 juta. Adapun BB yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura Pickup warna hitam, satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam, satu buah rangka / sasis mobil Suzuki Futura dan satu unit mesin mobil Suzuki Futura.(ctr)