radarseluma.disway.id - Kejaksaan Negeri Seluma kembali menjadwalkan Pemanggilan tehadap Toton, SH merupakan mantan Hakim Ad Hock, yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. Serta mantan pengacara. Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, besok (Red, Hari Ini) kita kembali menjadwalkan pemangilan terhadap Toton. Untuk kita mintai keterangan terkait kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Toton kembali akan diagendakan hari ini, Senin (6/5) di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.
"Untuk pihak ketiga sudah kita mintai keterangan. Saat ini kita masih akan memintai keterangan Toton," ujarnya.
Jika sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH berikan Serta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin yang menghadiri panggilan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, pada Rabu (24/4).
Bahkan mantan-mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Mantan pejabat Pemkab Seluma. Mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma juga telah menjalani pemeriksaan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.