Setiap paslon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat. Sesuai keputusan KPU Seluma syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan dukungan KTP dari 10% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Seluma pada pemilu 2024 yakni sebanyak 156.754 pemilih.
Dalam proses tersebut, KPU Seluma juga membuka Tahap Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Paslon Perseorangan pada 1-7 Juli 2024.(adt)