Namun Tuan Kwangsukstith, Tuan Vasantasingh, dan Tuan Sihanatkathakul yang menghadiri pertemuan tersebut bersama Tuan Mrigadat tidak melakukan klarifikasi atau keberatan apapun terhadap fakta-fakta yang menyimpang tersebut yang pada akhirnya mengakibatkan pembelian dilakukan langsung ke Rolls-Royce. Selain itu, penyelidikan secara dokumenter mengungkapkan bahwa Rolls-Royce mentransfer sekitar US$300.000 ke rekening bank luar negeri milik rekan dekat Mr. Vorabutr setelah kontrak diberikan kepada perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, NACC mengambil keputusan sebagai berikut:
1. Perbuatan Tuan Chitrapongse Kwangsukstith, Tuan Anucha Sihanatkathakul, dan Tuan Maroot Mrigadat merupakan tindak pidana korupsi dan kolusi berdasarkan Pasal 8 dan 11 Undang-Undang tentang Pelanggaran Pejabat Organisasi atau Badan Negara Tahun 1959; dan Pasal 12 Undang-Undang tentang Pelanggaran yang Berkaitan dengan Pengajuan Penawaran kepada Instansi Pemerintah tahun 1999. Tindakan Tuan Mrigadat juga mempunyai dasar untuk pelanggaran disiplin yang berat.
2. Perbuatan Tuan Poawpadet Vorabutr merupakan tindak pidana korupsi, kolusi, dan penyuapan berdasarkan Pasal 6, 8, dan 11 Undang-Undang tentang Pelanggaran Pejabat pada Organisasi atau Badan Negara, dan Pasal 5 dan 12 Undang-Undang tentang Pelanggaran Terkait dengan Penyampaian Penawaran kepada Instansi Pemerintah, dan Pasal 5 (1) dan (2) juncto Pasal 60 Undang-Undang Anti Pencucian Uang tahun 1999; dan Pasal 103 juncto 122 UU Organik Pemberantasan Korupsi 1999 (saat ini merupakan delik berdasarkan Pasal 128 juncto 169 UU Organik Pemberantasan Korupsi, BE 2561 (2018)). Tindakan tersebut juga memiliki dasar untuk pelanggaran disiplin berat.
BACA JUGA:Berikut Tiga Desa Di Seluma Yang Kembali Di Audit Inspektorat
3. Penyidikan tidak menemukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan orang lain sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar untuk proses lebih lanjut dan karenanya dibatalkan.
Karena meninggalnya Tuan Chulasingh Vasantasingh, hak untuk mengajukan perkara pidana hilang. Kasusnya telah diselesaikan.
Sesuai dengan Pasal 91 (1) dan (2), dan 98 Undang-Undang Organik Pemberantasan Korupsi tahun 2018, laporan NACC, berkas penyidikan, bukti dokumenter, salinan elektronik, dan keputusan harus dikirimkan kepada Jaksa Agung untuk diadili di pengadilan yang berwenang, dan kepada atasannya untuk proses disipliner. Selain itu, NACC akan memberitahu Jaksa Agung untuk mengajukan mosi ke pengadilan yang berwenang untuk penyitaan suap sekitar US$300.000 sesuai dengan Pasal 83 dan 84 juncto 93 Undang-Undang Organik Anti-Korupsi 2018.
Investigasi yang sukses ini merupakan salah satu contoh luar biasa yang mencerminkan komitmen kuat NACC untuk memerangi suap transnasional dan menekankan pentingnya bekerja sama dengan mitra internasional kami untuk secara efektif menyelidiki kasus-kasus suap transnasional.