radarseluma.disway.id - Dalam pengusutan penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu. Hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Yang masih terus melakukan pendalaman, dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Seperti yang telah diagendakan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, pada Kamis (2/5). Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak ketiga di dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting. Untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tahapan penyelidikan yang masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Besok (Hari Ini, Red). Kamis (2/5), kita telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak ketiga dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, adapun pihak-pihak ketiga yang telah diagendakan pemanggilan tersebut yakni. Pihak-pihak ketiga terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma. Serta, terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma.
"Kita masih akan memintai keterangan terhadap para pihak-pihak ketiga. Kita lihat besok (Hari Ini, Red) siapa-siapa yang terlebih dahulu kita mintai keterangan," tegasnya.